Pasal 31 E Uu Pph: Ketentuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Tidak Berdomisili Di Indonesia
Pasal 31 E Uu Pph: Ketentuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Tidak Berdomisili Di Indonesia

Pasal 31 E Uu Pph: Ketentuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Tidak Berdomisili Di Indonesia

Hello Sobat CobainSaja.Com, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Pasal 31 E UU PPh. Pasal ini sangat penting untuk diketahui oleh para wajib pajak yang tidak berdomisili di Indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha di Indonesia.

Mari kita simak penjelasannya secara santai dan mudah dipahami.

Apa itu Pasal 31 E UU PPh?

Pasal 31 E UU PPh adalah ketentuan pajak penghasilan yang mengatur tentang penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang tidak berdomisili di Indonesia. Pasal ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia dalam jangka waktu lebih dari 120 hari dalam satu tahun pajak.

Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan dari Usaha?

Penghasilan dari usaha yang dimaksud dalam Pasal 31 E UU PPh adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia. Contoh penghasilan dari usaha adalah keuntungan dari penjualan produk atau jasa, sewa gedung atau tanah, royalti, dan lain sebagainya.

Berapa Besar Tarif Pajak yang Dikenakan?

Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto. Namun, tarif pajak dapat dikurangi sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan negara asal wajib pajak.

Bagaimana Cara Membayar Pajak?

Wajib pajak yang tidak berdomisili di Indonesia harus membayar pajak dalam jangka waktu 20 hari sejak tanggal penghasilan diterima atau diperoleh. Pajak dapat dibayar melalui bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Apa Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Membayar Pajak?

Jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Selain itu, dapat juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah Ada Ketentuan Lain yang Perlu Diketahui?

Ada beberapa ketentuan lain yang perlu diketahui, antara lain:

  1. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang tidak berdomisili di Indonesia tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak lainnya.
  2. Wajib pajak yang tidak berdomisili di Indonesia tidak wajib membuat laporan pajak tahunan kecuali jika memiliki kantor perwakilan di Indonesia atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia dalam jangka waktu lebih dari 120 hari dalam satu tahun pajak.
  3. Wajib pajak yang tidak berdomisili di Indonesia dapat meminta pengurangan atau pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan negara asal wajib pajak.

Bagaimana Cara Mengajukan Pengurangan atau Pembebasan Pajak?

Wajib pajak yang tidak berdomisili di Indonesia dapat mengajukan pengurangan atau pembebasan pajak dengan mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Pajak melalui kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan dalam Pembayaran Pajak?

Jika terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak ke Direktur Jenderal Pajak melalui kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.

Bagaimana Cara Mendaftar Sebagai Wajib Pajak?

Wajib pajak yang tidak berdomisili di Indonesia dapat mendaftar sebagai wajib pajak dengan mengajukan permohonan ke kantor pajak tempat wajib pajak berada. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.

Apakah Ada Sumber Daya yang Dapat Dikonsultasikan Terkait Pasal 31 E UU PPh?

Ada beberapa sumber daya yang dapat dikonsultasikan terkait Pasal 31 E UU PPh, antara lain:

  1. Kantor Pajak
  2. Asosiasi Profesi Pajak
  3. Konsultan Pajak

Apakah Ada Pengecualian untuk Pasal 31 E UU PPh?

Ada pengecualian untuk Pasal 31 E UU PPh, yaitu jika wajib pajak yang tidak berdomisili di Indonesia memiliki kantor perwakilan di Indonesia atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia dalam jangka waktu lebih dari 120 hari dalam satu tahun pajak. Dalam hal ini, wajib pajak tersebut wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah penjelasan tentang Pasal 31 E UU PPh. Pasal ini sangat penting untuk diketahui oleh para wajib pajak yang tidak berdomisili di Indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha di Indonesia.

Mari kita patuhi ketentuan pajak yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan kemakmuran bersama. Terima kasih telah membaca sampai akhir, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.