Halo Sobat CobainSaja.Com, Selamat Datang di Artikel Kami! Apakah kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Jika belum, kamu dapat mendaftarkan NPWP secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah berhasil mendaftar, kamu harus mencetak kartu NPWP sebagai bukti bahwa kamu sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
Nah, pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang cara mencetak kartu NPWP secara online. Yuk, simak ulasannya!
Langkah Pertama: Login ke e-Filing
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah masuk ke website e-Filing Direktorat Jenderal Pajak. Kamu dapat mengaksesnya melalui link berikut ini: https://efiling.pajak.go.id/. Setelah itu, login menggunakan NPWP dan password yang telah kamu daftarkan.
Langkah Kedua: Pilih Menu “Cetak NPWP”
Setelah berhasil login, pilih menu “Cetak NPWP” yang ada pada halaman utama e-Filing. Kemudian, klik tombol “Lanjutkan”.
Langkah Ketiga: Verifikasi Data
Pada halaman selanjutnya, verifikasi data yang muncul dengan data yang kamu miliki. Jika data sudah benar, klik tombol “Cetak NPWP”.
Langkah Keempat: Cetak Kartu NPWP
Setelah berhasil melakukan verifikasi data, kamu akan diarahkan ke halaman untuk mencetak kartu NPWP. Pastikan printer kamu dalam kondisi siap untuk mencetak. Kemudian, klik tombol “Cetak” untuk mencetak kartu NPWP.
Langkah Kelima: Selesai
Selesai! Kamu telah berhasil mencetak kartu NPWP secara online. Pastikan kamu menyimpan kartu tersebut dengan baik sebagai bukti bahwa kamu sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
Catatan Penting
Sebelum mencetak kartu NPWP, pastikan printer kamu dalam kondisi baik dan memiliki tinta yang cukup. Selain itu, pastikan juga data yang kamu verifikasi sudah benar. Jika terdapat kesalahan pada data, segera perbaiki dan verifikasi kembali sebelum mencetak kartu NPWP.
Mencetak kartu NPWP secara online sangat mudah dan praktis. Kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang telah kami jelaskan di atas. Selain itu, kamu juga dapat mencetak kartu NPWP melalui layanan kantor pos atau kantor pajak terdekat.
Jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak dan menaati peraturan yang berlaku. Terima kasih telah membaca artikel kami, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!